Kita ketahui bahwa pelibatan masyarakat dalam proses legislasi adalah mutlak. Karena setiap produk UU merupakan jawaban atas persoalan dan pemenuhan kebutuhan hukum terhadap kepentingan masyarakat, bukan ujug-ujug disusun dan direvisi sesuai kebutuhan apalagi kepentingan elit tertentu, sehingga basisnya harus by evidence bukan by accident.
Sesuai Pembukaan UUDNRI 1945, negara memang berkewajiban (bukan sekedar membantu) untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Modal sosial yang terbentuk pasca Lebaran dengan menguatnya saling pengertian antar sejumlah pihak yang membentuk semangat persatuan harus dimanfaatkan untuk mengakselerasi kebangkitan bangsa Indonesia.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani mengunjungi kantor DPC PDI-P Wonogiri di sela-sela kunjungan kerjanya sebagai Ketua DPR RI, Selasa (26/04).
Kementerian Perhubungan memperkirakan tahun ini ada sekitar 85 juta orang akan mudik ke berbagai daerah. Lonjakan angka pemudik ini meningkat karena selama 2 tahun sebelumnya tidak ada kegiatan mudik karena pandemi Covid-19. Dari sisi jenis kendaraan, sebanyak 47 persen pemudik diperkirakan akan menggunakan kendaran mobil atau sepeda motor pribadi ketimbang mengunakan kendaraan umum.
Mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN, karena visi dan misi gubernur/bupati/walikota sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih.