Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Daerah yang masih mengabaikan ketentuan pada Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang keuangan, setiap tahun tidak boleh utang lebih dari 3 persen dari total PDB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akan disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna hari ini, di Gedung DPR, Jumat (25/5). Hal itu setelah DPR dan pemerintah menyetujui opsi kedua terkait definisi terorisme.
Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Sebaliknya, pemerintah harus mempercepat penyelesaian Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme lebih dia nilai lebih penting.
PKB mendorong pembahasan RUU Terorisme segera dituntaskan. Untuk itu, pemerintah harus segera menuntaskan perbedaan definisi terorisme yang dinilai menghambat pengesahan RUU tersebut.
DPR menyebut RUU Terorisme telah rampung 99 persen dan siap untuk disahkan. Namun, pemerintah meminta untuk menunda pengesahan karena belum adanya kesepakatan di internal pemerintah soal definisi terorisme.
Presiden Jokowi mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme, jika DPR tidak segera mengesahkan RUU Terorisme pada Juni 2018 nanti.
Aksi penguasaan yang dilakukan oleh napi teroris tersebut berada di tempat vital negara yang menurut undang-undang negara tidak diperbolehkan membuat kerusuhan