Di tengah pandemi Covid-19 semua kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah ramai-ramai melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Pemotongan anggaran harus dikoordinasikan dan dibahas secara detail antara Kementan dengan Pemerintah.
Pemotongan anggaran Kemenag oleh Kemenkeu sebesar Rp 2,6 triliun, menurut Hidayat seharusnya tidak menjadi alasan dibatalkannya diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah meningkatkan anggaran penanganan Covid-19 dari sekitar Rp 436,1 triliun menjadi Rp 1.600 triliun
KPK memastikan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19. Hal itu bertujuan agar penyaluran anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 tersebut dapat berjalan dengan baik.
Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
Pembentukan Satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel
Pada prinsipnya, MPR RI mendukung berbagai upaya pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, namun juga tak ingin pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menuai permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah harus selektif dalam melakukan pemangkasan anggaran. Jangan sampai, pengurangan tersebut justru membuat suasana menjadi semakin tak terkendali.