Fungsi anggaran pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini, dilaksanakan DPR RI dengan mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kemenpora RI sebesar Rp.564.814.465.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus empat belas juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) pada APBN TA 2020
Anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2020 berkurang Rp 2,1 triliun dari Rp 5,3 triliun menjadi Rp 3,2 triliun. Pemotongan tersebut dilakukan seiring dengan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dan NKRI, mestinya Presiden komitmen dengan menambahkan anggaran riset untuk percepatan penemuan vaksin
Komisi X DPR RI belum dapat menyetujui pemotongan anggaran Perpusnas pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp204.219.912.000,- atau 30,9 persen yang didasarkan kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
rakyat ingin setiap penggunaan anggaran adalah untuk menjamin kepentingan kesehatan serta ekonomi.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah merevisi anggaran Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjaga stabilisasi sektor Pangan.
"Fraksi PKS berpendapat bahwa PERPPU, maupun aturan turunannya, Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19," kata Anis
Di tengah pandemi Covid-19 semua kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah ramai-ramai melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Pemotongan anggaran harus dikoordinasikan dan dibahas secara detail antara Kementan dengan Pemerintah.