Mantan warga negara Indonesia yang memusuhi NKRI dan bergabung dengan ISIS mutlak masuk dalam kategori pengkhianat bangsa.
Belajar dari insiden di Mako Brimob, maka eks kombatan ISIS asal Indonesia di Timur Tengah tak perlu dipulangkan.
Repatriasi terhadap 600 orang mantan kombatan ISIS mendapat penolakan keras dari Aliansi Relawan Jokowi (ARJ).
Rencana pemulangan WNI eks kombatan ISIS ke Indonesia menjadi pro dan kontra. Sehingga, persoalan ini menjadi perhatian serius Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan rencana pemulangan 660 WNI eks kombatan ISIS ke tanah air harus melalui pertimbangan matang dan cermat
Sebelum dilakukan repatriasi perlu ada studi demografik yang komprehensif tentang keluarga eks ISIS.
Komisi III DPR akan memanggil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait wacana pemulangan eks kombatan ISIS ke tanah air. Sebab, BNPT tidak mempersoalkan pemulangan eks kombatan ISIS tersebut.
Pemerintah diminta waspada terkait wacana pemulangan eks kombatan ISIS ke tanah air. Sebab, tidak menutup kemungkinan para kombatan ISIS itu menyebar faham radikal sebagai virus berbahaya kepada masyarakat.
Wacana pemulangan eks kombatan ISIS harus dikaji secara komprehensif dan tidak dilakukan secara gegabah. Jika mereka diterima pulang ke Indonesia, tidak cukup berikrar setia kepada NKRI tapi harus dideradikalisasi secara menyeluruh.
Menag Fachrul Razi itu telah menimbulkan kegaduhan akibat pro-kontra di masyarakat.