Para mahasiswa juga terlihat membawa spanduk dan poster-poster yang isinya merupakan penolakan terhadap RUU TNI. Salah satunya bertuliskan: Tolak RUU TNI, Pertahankan Supremasi Sipil.
Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.
Pasalnya, revisi UU ini mengandung beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan peran militer dalam kehidupan sipil dan peningkatan kesejahteraan bagi perwira TNI
Jadi, selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing.
Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di Kementerian atau Lembaga sipil harus benar-benar menjalankan tugasnya berdasarkan kebutuhan strategis negara, bukan sebagai instrumen kepentingan politik jangka pendek.
Bahkan selama 10 tahun terakhir pemerintahan sipil, tumbuh subur korupsi dan berbagai penyelewengan dalam bernegara.
Kalau Ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil.
Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens.
RUU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil, hal ini bertujuan untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di bidang pertahanan.