Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi keputusan Pemerintah Republik Indonesia untuk tidak memulangkan 689 Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS yang tersebar di beberapa negara Timur Tengah.
Ada satu pertanyaan, kalau mereka pulang sendiri gimana? atau difasilitasi organisasi yang lain itu bagaimana? itu tidak dijelaskan.
Kaidah usul fiqhnya adalah, bahwa kemaslahatan umum harus didahulukan dari kemaslahatan khusus
Mantan warga negara Indonesia yang memusuhi NKRI dan bergabung dengan ISIS mutlak masuk dalam kategori pengkhianat bangsa.
Belajar dari insiden di Mako Brimob, maka eks kombatan ISIS asal Indonesia di Timur Tengah tak perlu dipulangkan.
Repatriasi terhadap 600 orang mantan kombatan ISIS mendapat penolakan keras dari Aliansi Relawan Jokowi (ARJ).
Rencana pemulangan WNI eks kombatan ISIS ke Indonesia menjadi pro dan kontra. Sehingga, persoalan ini menjadi perhatian serius Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan rencana pemulangan 660 WNI eks kombatan ISIS ke tanah air harus melalui pertimbangan matang dan cermat
Sebelum dilakukan repatriasi perlu ada studi demografik yang komprehensif tentang keluarga eks ISIS.