Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, Jumat (6/9).
Usai peserta Parlemen Remaja 2019 melakukan simulasi Sidang Paripurna dengan agenda persidangan Pengambilan Keputusan tentang Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kegiatan Parlemen Remaja 2019 resmi ditutup.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas angkat bicara terkait kelemahan model pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak memahami sistem ketatanegaraan terkait posisi DPR bersama presiden sebagai pembuat Undang-Undang (UU).
KPK tidak memiliki kewenangan menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mengingat, KPK merupakan sebagai pelaksana UU.
Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2019-2020 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi usul inisitif DPR RI.
Pernyataan Capim KPK I Nyoman Wara yang menyebut tidak perlu melakukan konfirmasi kepada auditee dalam melaksanakan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Banggar DPR RI mulai melakukan pendalaman dan penelahaan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 beserta Nota Keuangannya yang sebelumnya dibacakan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus lalu.
Komisi III DPR memastikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Sebab, Komisi III DPR mengaku akan bekerja secara profesional.