Penghargaan diberikan pada acara Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri memprakarsai pertemuan bilateral dengan Vice Minister RRT
Kampanye diluncurkan sekaligus untuk memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak yang diperingati tiap 12 Juni
Hanif mengungkapkan bahwa sejak dini anak-anak harus diajarkan tentang bagaimana menjalani hidup bersahaja
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
Permintaan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kemnaker Nomor 03/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Indonesia telah merativikasi delapan konvensi dasar ILO.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan
Posko berlokasi di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Kerja sama dengan masing-masing kementerian atau lembaga akan merujuk pada kewenangan masing-masing.