Sesuai Pembukaan UUDNRI 1945, negara memang berkewajiban (bukan sekedar membantu) untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Apakah Masih Perlu Sidang Isbat : HNW, Aturannya Masih Berlaku
Interupsi Paripurna DPR, HNW Ingatkan KPU & Pemerintah Soal Hak Pilih 247 Ribuan Jamaah Haji