Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar saat memberikam pendapat dalam persidangan perkara Hasto Kristiyanto.
Ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya `dijual` oleh untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dari sisi hukum, Hasto Kristiyanto bisa dibebaskan dari kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan justru Paulus Tannos lah yang meminta agar KPK memeriksa dirinya secara informal pada akhir Mei lalu.
Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
KPK mendalami peran Jhendik dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.
Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker (Kemnaker) RI tahun 2020-2023.
Pendalaman itu dilakukan saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Senin, 2 Juni 2025.
Mereka adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.