Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima.
Hanya saja, KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat.
Keterangan Siwi dinilai sangat penting untuk membuktikan dakwaan Wawan Ridwan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Pengakuan itu pun dapat menjadi bukti untuk mengembangkan kasus ini.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat.
Ali mengatakan pendalaman dilakukan KPK dengan mengkonfirmasi dugaan aliran uang suap tersebut kepada para saksi.
KPK juga mencecar soal aliran uang dalam pengerjaan proyek tersebut.
KPK menduga penyetoran uang suap itu terkait pengaturan berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
KPK menduga uang iuran tersebut ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi.