Komite I DPD RI melaksanakan Kunker ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 10 Juli 2025, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Komite III DPD RI telah menuntaskan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Demikian itu merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Suatu norma dalam Undang-Undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP di Provinsi Bali.
Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK sebelumnya.
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, kembali menyuarakan kritik tajam terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif, karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu.
Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini.
Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perkotaan di Kantor Bappeda Litbang Provinsi Jawa Timur, Kamis (27/6).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa rapat kerja pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP akan dimulai pekan depan.