Vonis bebas tehadap Ustadz Alfian Tanjung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam kasus dugaan ujaran kebencian diharapkan menjadi tonggak berakhirnya kriminalisasi terhadap para ulama.
Dukung A boleh, Dukung B silahkan. Yang penting jaga persatuan dan jangan ada kebencian
Yang tidak boleh dilakukan adalah menjadikan tahun politik sebagai momen saling fitnah, saling menyebar kebencian dan kabar hoax, menyebarkan permusuhan atau konflik.
Ujaran kebencian yang kerap muncul dari media sosial (medsos) sangat berpotensi menjadi bibit terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu jeli mengamati pergerakan ujaran kebencian di berbagai medsos.
Pilkada seharusnya jadi ajang adu ide dan gagasan, bukan saling menghina dan menebar kebencian.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung aparat kepolisian untuk menindak secara tegas terkait ujaran kebencian yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri mengamankan dua orang kasus dugaan ujaran kebencian.
Hingga saat ini, kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Mapolda Kalbar.
Menyebarkan kebencian hanya akan membuat persatuan yang ada di Indonesia menjadi tergerus.
Meskipun digunakan untuk berdakwah atau amar ma’ruf nahi munkar.