Presiden menyikapi situasi ini dengan bijak dan tetap mentaati Undang-Undang, namun juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.
Fraksi PKB memberi pandangan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui UU No. 62/2024.
Poros Tiga Daerah (Postidar) mengkritisi sikap politik PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nillai (PPN) menjadi 12 persen, yang baru-baru ini diketok oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan.
Dari sistem upeti yang diberikan kepada raja hingga munculnya pajak modern, sejarah pajak di Indonesia telah melalui berbagai perkembangan yang signifikan
Tapi memang di kita ini kadang tidak konsisten ketika bicara soal pendidikan itu nirlaba, di bawah yayasan, memang tidak ada pajak yang dibayarkan, padahal ternyata penyelenggaraannya sesungguhnya komersial.
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah
Karena itu ya kami berharap (kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi mungkin kalau yang perusahannya sudah besar.