Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim di Singapura.
KPK berpotensi untuk menjerat pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
KPK akan memanggil ulang pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim. Sjamsul dan istri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim tidak mengindahkan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK terus mengejar dugaan keterlibatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
KPK mengingatkan Sjamsul Nursalim untuk hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK sedang membidik pihak lain terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).