Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menyelesaikan penyidikan dua tersangka tersangka lainnya.
Dugaan tersebut membuat penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.
Andi Narogong diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi e-KTP.
Ridwan Kamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Kedua tersangka itu bakal ditahan di rumah tahanan Cabang Rumah Tahanan Negara
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu diselisik penyidik lewat pemeriksaan seorang saksi kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi tersebut.