Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden RI Joko Widodo diminta segera menunjuk pengganti anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar yang meninggal pada 28 Februari lalu.
Menteri Halim mengatakan, di era pandemi Covid-19 tidak menyurutkan untuk laksanakan penugasan dari Presiden Joko Widodo untuk terus perhatikan dan membangun Desa dengan segala keterbatasan kondisi di era pandemi.
upaya peningkatan produktifitas padi juga terus berjalan melalui program Food Estate yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo. Kuntoro menambahkan saat ini Kalimantan Tengah dan Sumba Tengah sedang masuk masa tanam dan menjelang panen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak mencintai produk dalam negeri sembari menyinggung gaungkan benci produk-produk luar negeri.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tidak khawatir terkait masuknya varian baru Covid-19 dari Inggris.
UMKM hanya perlu mendapatkan pendampingan dari sisi kemasan yang perlu diperbaiki, merek yang perlu dikuatkan dan ekspor
Kalangan dewan meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan untuk tidak menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Semua pasti diatur dan dijalankan dengan rapih dan clean.
Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.