Adapun sebagai tersangka penerima suap yakni, Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn.) Henri Alfiandi.
Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2023.
Mahfud menilai peradilan militer lebih steril dari intervensi politik dan desakan masyarakat sipil.
Diketahui Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarns, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangkai usai Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023)
Kami meminta penjelasan lebih utuh, konteks evaluasi yang dimaksud Presiden ini seperti apa? Apalagi ada pernyataan `semua akan dievaluasi` ini maksudnya bagaimana? Harus jelas dulu di situ.
Penyidik Bareskrim Polri akan langsung gelar perkara jika kedua anak Panji Gumilang tak penuhi panggilan