Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sedang dibahas Komisi XI DPR diproyeksikan sebagai pondasi perpajakan yang adil.
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengapresiasi berbagai pendapat dan pandangan para mantan birokrat pajak terkait Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
DPR dan pemerintah tidak mencapai titik temu terkait pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Ketua DPR RI menegaskan bahwa TNI harus membutuhkan sistem pertahanan negara yang memiliki strategi Geopolitik, dukungan sumber daya manusia, sarana dan prasarana alutsista mumpuni untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
Hal itu termaktub dalam sila pertama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat perkembangan serta melakukan evaluasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional.