Rencana kebijakan ini akan menempatkan keuntungan dari perdagangan atau transfer mata uang kripto, dan token yang tidak dapat dipertukarkan di deretan pajak tertinggi negara itu.
Salah satunya ialah sumber uang Rp1 miliar yang dibawa Abdul Gafur ke Jakarta. Uang itu diamankan tim KPK saat menangkap Abdul.
Uang itu disita saat penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pekan lalu.
Hal itu merespons pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke KPK.
Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima.
Hanya saja, KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat.
Keterangan Siwi dinilai sangat penting untuk membuktikan dakwaan Wawan Ridwan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Pengakuan itu pun dapat menjadi bukti untuk mengembangkan kasus ini.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menjerat Rahmat.