Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengerti hukum dan hanya mencari-cari kesalahan terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Pemimpin negara dalam hal ini pemerintah diminta untuk tidak memprovokasi masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang menakut-nakuti.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meyakini alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan abal-abal.
Meski tercatat sebagai partai peraih suara terbanyak dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDIP justru tercatat sebagai parpol yang paling tidak puas terhadap hasil Pileg 2019.
Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.
Guru Besar Unpad melihat molornya RUU SDA itu karena sarat dengan kepentingan.
Hakim Mahkamah Pidana Internasional pada Jumat (12/4) menolak permintaan jaksa penuntut untuk membuka penyelidikan kejahatan perang dan kemanusiaan
Mahathir menyebut alasan kabinet tidak meratifikasi Statuta Roma karena telah dimanipulasi oleh lawan politik.
Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Ridho Rhoma untuk menjalankan masa tahanan yang tersisa. Bagaimana respon Ridho?
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba Ridho Rhoma. Ada apa lagi?