KPK belum memberi informasi lebih lanjut perihal kegiatan penggeledahan tersebut,
Lembaga antikorupsi menduga aset itu diperoleh dari hasil korupsi dana hibah Jatim.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi Rita Widyasari.
Politikus Partai NasDem itu akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energy Sofyan.
Menteri BUMN menyampaikan bahwa KPK tetap bisa melakukan penyidikan kasus korupsi terhadap personel BUMN.