KPK eksekusi Markus Nari berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung
MA akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan
Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa tahanan dari terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang belakangan dikaitkan dengan permasalahan hukum yang dihadapi terdakwa.
KPK meminta penjelasan atas banyaknya pemotongan masa tahanan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada para terpidana koruptor di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Pimpinan DPR meminta pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada 2020. Hal itu guna mengantisipasi Peraturan KPU (PKPU) didugat ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.
Terkait undang-undang, masyarakat mempunyai hak untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK bila undang-undang itu bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.
KPK menyayangkan banyaknya putusan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan proses penyidikan yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).