Sejumlah kades mengaku pernah mendapatkan ancaman dari oknum wartawan dan LSM terkait DD.
Baleg DPR menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali pada penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.