Yogyo mengungkapkan, kasus tersebut diketahui saat beberapa Kades datang dan ngobrol di rumahnya.
Sejumlah kades mengaku pernah mendapatkan ancaman dari oknum wartawan dan LSM terkait DD.
Baleg DPR menyepakati untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali pada penyusunan RUU Perubahan Kedua UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.