Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan di dalam membangun dan mensejahterakan rakyat di daerahnya.
Diantara poin laporan BPK terkait dengan pemeriksaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan rentetan masalah anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bernilai triliunan. BPK menyimpulkan penggunaan anggaran negara oleh pemerintah tidak sesuai dengan yang direncanakan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.
70% pembiayaan UMKM berasal dari pembiayaan mandiri, dan 30% dari pembiayaan lain termasuk diantaranya perbankan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, disebutkan terdapat kebocoran penyaluran BPUM sebesar Rp 1,18 triliun
terjadi ketidaksesuaian antara ekspektasi antara keinginan Pemerintah Daerah dengan kemampuan Pemerintah Pusat terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
sebagian besar pembiayaan UMKM masih berasal dari keuangan sendiri, yaitu 77% sedangkan sisanya 23% dari pihak lain termasuk perbankan.
rencana Pemerintah untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako sangat tidak pantas di saat kondisi masyarakat sedang dihimpit persoalan ekonomi yang berat.
peran penting BAPPENAS untuk memastikan keterpaduan dan kesiapan pelaksanaan proyek yang ditujukan untuk menjalankan amanah dan arahan dari Presiden
Anis mencatat terkait dengan kekuatan BPK dalam memastikan berjalannya rekomendasi yang dikeluarkannya