Undang-Undang yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur tentang prioritas pembangunan di wilayah kepulauan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-Fraksi tanggal 7 Juni 2024 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan.