https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baznas Bantu Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha

Redaksi | Senin, 20/07/2020 16:29 WIB



Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan ilustrasi pelaku UMKM

Jakarta, Jurnas.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya agar produk yang dijual dapat beredar secara legal dan luas. Melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, BAZNAS memberikan pendampingan pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi produk seperti sertifikasi halal maupun izin edar yang sah secara aturan.

Proses pendampingan oleh BAZNAS diawali dengan memberikan edukasi kepada mustahik tentang pentingnya legalitas usaha, melalui seminar, pelatihan dan pendampingan kelompok. Selanjutnya melalui pendamping program yang di lapangan, BAZNAS mendampingi mustahik secara intens dalam proses pendaftaran secara resmi ke dinas terkait.

Dalam pendampingan pembuatan legalitas usaha, BAZNAS melakukan pendampingan untuk berbagai macam usaha baik yang bergerak di bidang usaha makanan atau kuliner, usaha ritel, maupun produk pertanian.

Baca juga :
Bersama Bank Permata Syariah, Baznas Luncurkan Balai Ternak Kabupaten Tanah Datar

Kepala Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik BAZNAS, Deden Kuswanda menjelaskan legalitas untuk para pelaku UMKM penting, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha sebagai pengakuan atau sah secara aturan untuk menjalankan usahanya.

“Secara bertahap BAZNAS juga melakukan advokasi kepada dinas atau badan yang membidangi sertifikasi usaha atau produk untuk memfasilitasi mustahik dalam proses memperoleh legalitas usaha. Saat ini BAZNAS sedang mendiskusikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kerjasama sertifikasi halal lebih lanjut,” ujar Deden, di Jakarta, Jumat (17/7).

Baca juga :
Baznas Optimistis Pengumpulan Zakat Naik 30 Persen Tahun Ini

Deden menambahkan saat ini sudah ada 20 pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 20 usaha memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), 1 usaha memiliki Sertifikat Halal, 1 usaha memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan 1 sertifikasi pertanian organik.

“Setelah legalitas dan sertifikasi diperoleh, BAZNAS akan terus melakukan pendampingan para pelaku UMKM untuk terus didorong dalam meningkatkan produksi dan membuka pasar lebih luas. Mustahik yang telah memiliki legalitas dan sertifikasi lengkap juga akan didorong untuk menjadi kader lokal yang berfungsi sebagai pendamping usaha,” katanya.

Baca juga :
Bersama MUI, Baznas Dorong Peningkatan Pengelolaan Zakat

Sementara itu, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik mengatakan UMKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah. Untuk itu BAZNAS berkomitmen menjadi bagian dari upaya pengembangan UMKM di Indonesia salah satunya dengan memberikan pendampingan melalui pembuatan legalitas usaha.

“Diharapkan dengan adanya legalitas dan sertifikasi tersebut, akan semakin memperluas pasar, meningkatkan branding, dan meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk tersebut,” tutup Irfan

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Lembaga Baznas Legalitas UMKM

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777