https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengawasan Dana Desa Utamakan Asas Pencegahan

Rizki Ramadhan | Jum'at, 29/03/2019 19:40 WIB



Undang membagi penyalahgunaan dana desa ke dalam dua faktor, yakni berdasarkan faktor ketidaksengajaan dan kesengajaan Kemendes PDTT

Bali, Jurnas.com – Kepala Biro Hukum dan Tatalaksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Undang Mugopal mengatakan, pengawasan dana desa mengutamakan asas pencegahan. Hal ini merujuk pada penemuan adanya penyimpangan dana desa yang terjadi akibat minimnya pemahaman kepala desa tentang sistem administrasi keuangan Negara.

Hal tersebut dikatakan saat menjadi pembicara pada Workshop Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Penyaluran Dana Desa yang melibatkan lima Kejaksaan Tinggi yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo di Bali, Jumat (29/3).

“Ternyata dari beberapa penyaluran dana desa ada potensi terjadinya penyimpangan. Yang pertama itu kesalahan karena kelemahan administrasi keuangan. Hampir 60 persen kepala desa tidak berpendidikan tinggi. Dia belum paham bagaimana mengadministrasikan keuangan ini. Jadi tidak ada kesengajaan, karena ketidaktahuan,” ujarnya.

Baca juga :
Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud

Undang membagi penyalahgunaan dana desa ke dalam dua faktor, yakni berdasarkan faktor ketidaksengajaan dan kesengajaan. Faktor ketidaksengajaan seperti terjadinya kesalahan pada proses perencanaan, kesalahan dalam penyusunan laporan, dan kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan.

Sedangkan faktor unsur kesengajaan seperti membuat rancangan anggaran di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan proyek sumber dana lain kepada anggaran dana desa, membuat proyek fiktif, dan sebagainya.

Baca juga :
Tinjau KDMP Bubung, Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong Pemerintah Pusat

“Yang ada unsur kesengajaan ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Tapi kita ingin adanya pencegahan. Bagaimana caranya agar kepala desa tidak terkena pidana. Tapi kalau sudah dibina masih ada unsur kesengajaan ya sudah bagaimana,” ujarnya.

Dalam rangka pencegahan tersebut ia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerjasama dengan kejaksaan agung untuk turut mengawasi dan mendampingi proses penyaluran hingga pelaksanaan penggunaan dana desa.

Baca juga :
Mendes Yandri Lantik Irjen Baru Kemendes, Minta Perkuat Pengawasan Internal

“Metode agar tidak ada penyimpangan dana desa baik sengaja maupun tidak sengaja, kita gandeng Mabes POLRI. Kita juga lakukan MoU dengan Kejagung lewat program jaga negeri yang dibawahnya ada program Jaga Desa. Jika ada penyimpangan atas dasar kesengajaan silahkan saja (ditindak),” ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Dana Desa Peningkatan SDM

Terpopuler

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Selasa, 16/06/2026 05:05 WIB
Gaya Hidup

16 Juni 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777