Ilustrasi Google (foto: TechCrunch)
Jakarta - Perusahaan Google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp71,3 Triliun) setelah Komisi Eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui Android.
Selama tujuh tahun terakhir Google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni Android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari.
Minggu, 28/06/2026 13:15 WIB
Minggu, 28/06/2026 12:25 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB