https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Uni Eropa Denda Google Rp71,3 Triliun

Redaksi | Kamis, 19/07/2018 13:01 WIB



Selama tujuh tahun terakhir Google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni Android Ilustrasi Google (foto: TechCrunch)

Jakarta - Perusahaan Google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp71,3 Triliun) setelah Komisi Eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui Android.

Selama tujuh tahun terakhir Google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni Android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari.

"Google sekarang harus mengakhiri pratik ilegalnya dalam waktu 90 hari atau menghadapi pembayaran denda hingga 5 persen dari rata-rata perputaran harian Alfabet di seluruh dunia," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan resmi.

Baca juga :
Kanselir Jerman Desak Perombakan Anggaran Uni Eropa demi Pertahanan
Komisaris Margrethe Vestager mengatakan bahwa kasus Google mencakup tiga jenis pembatasan untuk menyediakan lalu lintas ke mesin pencarinya dari perangkat Android.

"Dengan cara ini, Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin pencarinya," tuturnya.

Baca juga :
Gemini Google Jadi Sponsor Irak dan Maroko di Piala Dunia 2026
Dia mengatakan kebijakan perusahaan itu juga telah memblokir perusahaan saingan dan menolak kesempatan untuk berinovasi.

"Mereka telah menolak konsumen Eropa mendapatkan manfaat dari persaingan efektif dalam bidang seluler yang penting. Ini ilegal di bawah aturan antitrust Uni Eropa," tambah Vestager.

Baca juga :
Uni Eropa Sepakati Sanksi Baru ke Pemukim Israel di Tepi Barat
Komisi itu juga mengatakan Google mewajibkan pabrikan harus menginstal terlebih dahulu aplikasi pencarian dan perambannya untuk mendapatkan lisensi toko aplikasi, dan Google juga membayar produsen dan operator GSM untuk menginstal aplikasinya di perangkat.

"Dan Google telah mencegah produsen yang ingin menginstal sebelumnya aplikasi Google, dan menggunakan versi alternatif Android lain, yang tidak disetujui oleh Google," kata komisi itu.

Sistem operasi seluler Android, yang digunakan oleh 80 persen dari semua perangkat seluler cerdas di seluruh dunia, telah dibeli oleh Google pada tahun 2005 silam. (AA)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Google Android Uni Eropa

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777