Facebook Inc
Jakarta - Kementerian Informasi Palestina mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras RUU Facebook baru Israel, dan menggambarkannya sebagai salah satu kebijakan ilegal Israel, terutama yang bertujuan menyembunyikan dan mengubur kebenaran, serta kejahatan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh tentaranya terhadap Palestina di wilayah yang dikuasai.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Senin, Kementerian mengatakan RUU baru Israel, adalah kelanjutan dari kebijakannya, yang bertujuan menghasut melawan Palestina, dan membungkam mereka yang mengekspos kejahatannya di jaringan media sosial.
Minggu, 28/06/2026 16:01 WIB
Minggu, 28/06/2026 15:26 WIB
Minggu, 28/06/2026 13:15 WIB
Minggu, 28/06/2026 12:25 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB