Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mewakili Presiden RI meninjau langsung lokasi pengerjaan Padat Karya Tunai di Desa Haya-Haya Kab. Gorontalo, Sabtu (05/05)
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada para Bupati agar dana desa yang disalurkan pemerintah pusat tidak mengendap di kabupaten. Dirinya menegaskan, daerah yang tidak segera menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKUDes) akan mendapatkan sanksi.
"Kita perbaiki agar dana desa tidak mengendap di kabupaten. Kita sudah bicara ke Kementerian Keuangan juga. Jadi untuk kabupaten-kabupaten yang dana desanya telat dicairkan ke desa-desa atau mengendap lebih dari 7 hari di kabupaten, akan diberikan sanksi berupa dana-dana lain dari pusat kita akan tahan," ujar Menteri Eko pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5).
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB