https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mendes Ingatkan Kepala Desa untuk Tak Takut Dikriminalisasi

Rizki Ramadhan | Kamis, 10/05/2018 15:01 WIB



Kepala desa tidak perlu takut. Sebab, komitmen yang dibuat antara Kemendes PDTT dengan Polri dan Kejaksaan Agung kuat Kemendes mengumpulkan para bupati dan walikota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengingkan kepada seluruh pemerintah desa (pemdes) untuk tidak takut dalam mengelola dana desa. Pasalnya, Kemendes PDTT menjamin akan membantu dan mengawal pengelolaan dana desa.

"Kepala desa tidak perlu takut. Sebab, komitmen yang dibuat antara Kemendes PDTT dengan Polri dan Kejaksaan Agung kuat," kata Eko, usai menghadiri Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta pada Rabu (9/9).

Menurutnya, jaminan yang diberikan adalah menindak oknum yang berupaya mengkriminalisasi pengelolaan dana desa yakni memberikan sanksi bisa berupa pemindahan atau bahkan ditahan.

Baca juga :
Tinjau KDMP Bubung, Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong Pemerintah Pusat
"Itu komitmen luar biasa dan itu sudah ada beberapa kasus yang atasannya ditangkap karena ada masalah dengan melakukan upaya kriminalisasi," katanya.

Bukan hanya dikriminalisasi, eko juga menjamin pemerintah desa tidak akan ditindak jika terjadi kesalahan yang dibuat karena hanya sebatas pelanggaran administrasi. Namun, jika ada indikasi korupsi, maka Kemendes PDTT tidak akan memberikan bantuan.

Baca juga :
Mendes Yandri Lantik Irjen Baru Kemendes, Minta Perkuat Pengawasan Internal
"Kalau korupsi, kita tidak main-main. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi tidak berhak dikriminalisasi," ujarnya.

Saat ditanya bentuk evaluasi jika ditemukan kesalahan administrasi, Eko menjawab pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pemerintahan desa. Pihaknya juga akan memberikan bantuan kepada aparat desa yang dikriminalisasi akibat kesalahan administrasi.

Baca juga :
Mendes Alokasikan Dana Desa untuk Bangun Rumah Terdampak Bencana Sumatera
"Kalau ada sifatnya kesalahan administrasi yang dikriminalisasi, tinggal lapor ke Satgas Dana Desa melalui (call center) 150040. Dalam waktu 3x24 jam kita kirim tim lengkap dari kepolisian, Kejaksaan, dan Kemendagri dan Kemendes," ucapnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Kemendes dana desa Eko Putro Sandjojo

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777