https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Telat Setor Laporan Keuangan, BEI Suspensi 46 Emiten

Untung Subagja | Kamis, 30/01/2025 12:05 WIB



BEI mengenakan sanksi denda hingga Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024 Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia. (Foto ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan sanksi denda hingga Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024.

Sanksi dikenakan karena emiten tersebut tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.

Baca juga :
Hari Selasa, Harga Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram

Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 29 Januari 2024 terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dan/atau tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” kata manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Kamis (30/1).

Baca juga :
Partai Gelora Kecam Keras Israel dan Tuntut Pembebasan WNI yang Diculik

Emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) dan PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU).

Kemudian, PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) dan PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

Baca juga :
Penembakkan Islamic Center San Diego, Lima Orang Tewas

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

BEI Emiten Suspensi Laporan Keuangan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777