https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tak Lagi DO, Ada Keringanan bagi Mahasiswa Kesehatan Telat Lulus

Mutiul Alim | Sabtu, 29/08/2026 03:01 WIB



Kebijakan ini menjadi solusi bagi bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi atau DO Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan kebijakan khusus bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi, dan belum lulus uji kompetensi nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri.

Melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat diakui berdasarkan hasil asesmen, sehingga mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri mengikuti kembali uji kompetensi.

Baca juga :
Kemdiktisaintek Resmi Terbitkan Juknis Karier dan Gaji Dosen

Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan.

Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026, sesuai dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti.

Baca juga :
Sah! Honor Peneliti Maksimal 25 Persen dari Dana Penelitian

Dalam pelaksanaannya, RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas untuk memperoleh kelulusan. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen, dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.

Pengakuan capaian pembelajaran serta program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir.

Baca juga :
Kemdikbud Beri Bonus Satu Semester bagi Mahasiswa Terancam DO

"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," demikian bunyi pengumuman resmi Kemdiktisaintek pada Jumat (28/8).

Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen yang bertanggung jawab melaksanakan proses RPL sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi.

Program RPL diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi unggul. Apabila belum memenuhi persyaratan tersebut, pelaksanaannya dilakukan dengan pendampingan program studi terakreditasi unggul dari perguruan tinggi lain yang ditugaskan oleh Ditjen Dikti.

Ditjen Dikti selanjutnya akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan terkait untuk memberikan pendampingan teknis kepada perguruan tinggi penyelenggara RPL, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Prodi Kesehatan Kebijakan Kemdiktisaintek RPL Mahasiswa Kesehatan Drop Out

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777