https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sterilisasi Pelabuhan, ASDP Bantah Lakukan Pungutan pada Pedagang

Aliyudin Sofyan | Kamis, 27/08/2026 12:18 WIB



Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang. Penertiban pedagang di area Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Foto: asdp/jurnas

JAKARTA, Jurnas.com — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah resmi menerapkan sterilisasi kawasan pelabuhan penyeberangan, termasuk di Pelabuhan Merak, Banten, sebagai salah satu Pelabuhan utama.

Penerapan sterilisasi dilakukan melalui pengaturan dan pembatasan akses orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

Baca juga :
Sebagian Masaa Diblokade untuk Menuju ke Depan Gedung DPR RI

“Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Karena itu, akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib agar setiap orang yang berada di dalam area pelabuhan dapat teridentifikasi dan aktivitasnya dapat diawasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan pelabuhan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama ASDP, Heru Widodo melalui keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Sterilisasi juga termasuk penataan para pedagang di kawasan Pelabuhan. Penataan dilakukan agar pedagang yang beraktivitas di area pelabuhan dapat terdata dan teridentifikasi dengan jelas, sehingga aktivitas perdagangan berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, operasional, dan kenyamanan pengguna jasa.

Baca juga :
Puan Tegaskan Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Terkait informasi yang beredar pungutan sebesar Rp650 ribu kepada para pedagang, ASDP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan dilakukan oleh ASDP dan tidak menjadi bagian dari tarif maupun pendapatan ASDP.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan bersama pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang, termasuk untuk kebutuhan fasilitas dan identitas pedagang seperti rompi, ID card, BPJS Ketenagakerjaan, seragam, dan perlengkapan lainnya.

Baca juga :
Budi Arie Bicara Pemilu Dipercepat, Begini Respon Ketua DPR

Penggunaan identitas bagi pedagang merupakan bagian penting dalam mendukung penataan akses kawasan. Dengan demikian, pihak-pihak yang melakukan aktivitas perdagangan di dalam area pelabuhan dapat dikenali dan terdata sehingga membantu pengawasan serta menjaga ketertiban kawasan.

“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Heru.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sterilisasi pelabuhan Heru Widodo Pelabuhan Merak

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777