Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Para saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bucara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 2 Mei 2026.
Adapun saksi yang dipanggil ialah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah; Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Totoh Abdul Fatah.
Kemudian, Lucie Margaretha selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada 2005-2022; Niken Fransiska T. W selaku Department Head of Legal PT Putra Perkasa Abadi (PPA); Alfiyyah Nur Yasimin selaku Admin Supply Chain Management PT PPA.
Selanjutnya, Adelia Safitri selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara; Khalid Kasim selaku pihak swasta.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selasa, 02/06/2026 14:27 WIB
Selasa, 02/06/2026 14:01 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Selasa, 02/06/2026 02:02 WIB