https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Bacakan Pledoi Hari Ini

Gery David Sitompul | Selasa, 02/06/2026 09:19 WIB



Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.

Jakarta, Jurnas.com , Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 2 Juni 2026.

Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Dia dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Baca juga :
Mendikdasmen Pastikan Seluruh Siswa 3T Dapatkan Pendidikan Layak

Pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Baca juga :
Hukum yang Kehilangan Nurani, Negara Kehilangan Masa Depan

Nadiem diproses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung program tersebut.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

Kerugian keuangan negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.

Sementara itu, Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa. Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.

Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Laptop Laptop Chromebook Nadiem Makarim Menteri Pendidikan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777