https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukum yang Kehilangan Nurani, Negara Kehilangan Masa Depan

Sundari | Selasa, 26/05/2026 07:26 WIB



Kasus Nadiem Makarim disebut cermin buruk penegakan hukum yang mengabaikan fakta persidangan dan mengancam iklim investasi. Pengamat Hukum dan Politik, Pieter Zulkifli

Jakarta, Jurnas.com - Kasus Nadiem Makarim disebut cermin buruk penegakan hukum yang mengabaikan fakta persidangan dan mengancam iklim investasi. Padahal, di negara yang sehat pengadilan adalah tempat mencari keadilan.

Pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH. Dia mengatakan di negara yang sedang kehilangan arah, pengadilan kerap berubah menjadi arena pembunuhan karakter, tempat kebijakan diperlakukan sebagai kejahatan, dan inovasi dicurigai sebagai konspirasi.

"Dalam konteks itulah publik kini menyaksikan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/5).

Baca juga :
Menguji Paradoks Indonesia di Tangan Kekuasaan

Dia berpandangan tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti hingga triliunan rupiah dalam kasus pengadaan Chromebook bukan sekadar perkara hukum biasa.

Kasus ini telah berkembang menjadi simbol kecemasan baru: apakah negara ini masih memberi ruang bagi keberanian berinovasi, atau justru sedang menghukum setiap upaya perubahan.

Baca juga :
Ketika Teror Air Keras Meyiram Demokrasi, Negara Harus Ungkap

"Pertanyaan itu semakin relevan ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan banyak kontradiksi yang mengusik akal sehat publik. Sejumlah saksi ahli dan pejabat teknis dalam persidangan justru menerangkan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan mengintervensi harga e-katalog maupun mekanisme teknis pengadaan," katanya.

Pieter Zulkifli mengingatkan di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, muncul kekhawatiran serius mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga :
Sibuk Buat Aturan dan UU, Negara Lalai Mengurus Rakyat Sendiri

Proses hukum yang dinilai mengabaikan fakta persidangan, kesaksian ahli, hingga prinsip proporsionalitas dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan iklim investasi nasional.

Bahkan, Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah, secara tegas menyatakan bahwa dirjen saja tidak memiliki kemampuan melakukan intervensi harga. Sehingga, wajar bila publik mempertanyakan keputusan seluruh beban kesalahan diarahkan kepada seorang menteri.

"Inilah yang membuat sebagian masyarakat mulai melihat perkara tersebut bukan lagi semata perkara korupsi, melainkan kriminalisasi kebijakan. Survei Katadata Insight Center menunjukkan mayoritas anak muda memandang kasus ini lebih dekat pada kegagalan kebijakan dibanding tindakan korupsi murni," katanya.

"Pandangan ini penting dicermati, sebab generasi muda adalah kelompok yang paling memahami kebutuhan inovasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik," timpalnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menuturkan jika setiap kebijakan yang gagal atau menuai kontroversi berpotensi dipidanakan secara brutal, maka siapa lagi pejabat yang berani mengambil terobosan.

"Siapa yang mau berpikir kreatif untuk memperbaiki negara jika risiko akhirnya adalah tuntutan belasan tahun penjara?" ucapnya.

Pieter Zulkifli lantas mengutip filsuf politik Niccolo Machiavelli yang pernah mengatakan `Tidak ada hal yang lebih sulit dijalankan dan lebih berbahaya daripada memperkenalkan tata cara baru`. Bagi dia, kalimat itu terasa hidup dalam realitas Indonesia hari ini. Reformasi digital pendidikan yang dulu dielu-elukan, kini seolah diperlakukan sebagai dosa besar negara.

Padahal, kata dia, digitalisasi pendidikan yang didorong Nadiem pada masanya tidak hanya menyasar aspek pembelajaran, tetapi juga tata kelola anggaran agar lebih transparan. Pakar pendidikan Ina Liem bahkan menyebut reformasi tersebut bertujuan menutup kebocoran dalam birokrasi pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi masalah laten.

Ironisnya, ketika upaya transparansi itu justru berujung kriminalisasi, pesan yang sampai kepada publik menjadi sangat berbahaya, yaitu jangan terlalu banyak berinovasi jika tidak ingin dijerat hukum.

Lebih jauh lagi, Pieter Zulkifli menyatakan proses penegakan hukum yang dianggap mengabaikan fakta persidangan berpotensi merusak kepercayaan internasional terhadap Indonesia. Investor global tidak hanya membaca angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kualitas kepastian hukum.

"Mereka mengamati apakah hukum bekerja secara objektif atau justru bergerak mengikuti tekanan politik dan kepentingan institusional," katanya.

Pieter Zulkifli mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian serius dalam perkara ini. Jika pemerintah terkesan membiarkan proses hukum yang dipersepsikan publik tidak adil, maka efeknya bukan hanya pada citra penegakan hukum, melainkan pada legitimasi pemerintahan itu sendiri.

Kekhawatiran publik bahwa Presiden Prabowo kelak hanya tampil sebagai `pahlawan kesiangan` setelah kerusakan terjadi menunjukkan mulai tumbuhnya ketidakpercayaan terhadap arah supremasi hukum nasional.

"Di sinilah negara seharusnya belajar membedakan antara korupsi dan diskresi kebijakan. Tidak semua kebijakan yang gagal adalah kejahatan. Tidak semua keputusan administratif layak dipidanakan," katanya.

Pieter Zulkifli menyatakan jika batas ini kabur, maka birokrasi akan dipenuhi ketakutan. Para pejabat hanya akan sibuk menyelamatkan diri, bukan melayani rakyat.

Dia mengatakan bila kekhawatiran tersebut tampaknya juga dirasakan banyak kalangan. Sedikitnya 21 tokoh antikorupsi dan pakar hukum mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang berharap agar Nadiem dibebaskan demi menjaga ruang inovasi para pengambil kebijakan di masa depan.

"Langkah ini bukan semata pembelaan personal, melainkan alarm moral bahwa hukum tidak boleh kehilangan proporsinya.

Filsuf Cicero pernah mengingatkan, `Keadilan tertinggi tanpa kebijaksanaan bisa berubah menjadi ketidakadilan terbesar`. Ketika aparat penegak hukum terlalu bernafsu menunjukkan ketegasan tanpa kemampuan membaca konteks, hukum berubah menjadi mesin ketakutan," katanya.

Menurutnya, yang paling berbahaya dari semua ini sesungguhnya bukan nasib satu orang terdakwa. Bahaya terbesarnya adalah matinya keberanian anak-anak bangsa untuk membangun sistem baru bagi negaranya sendiri.

"Sebab ketika inovasi mulai diadili, maka sesungguhnya negara sedang menghukum masa depannya sendiri," tegasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pieter Zulkifli Kasus Nadiem Makarim Hukum Kehilangan Nurani Negara Kehilangan Masa Depan

Terkini | Selasa, 26/05/2026 08:22 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777