https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa 3 Pejabat Kemenhub Terkait Korupsi Proyek DJKA

Gery David Sitompul | Senin, 25/05/2026 13:43 WIB



Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin, (25/5). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Senin, 25 Mei 2026.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA), Kemenhub.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Baca juga :
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA ke Pejabat Kemenhub

Mereka yang diperiksa ialah Ariyandi Ariyus selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara; Herman Armada selaku Kepala Seksi Audit Keselamatan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Kemudian, Hanura Kelana Iriana selaku Kepala BPTD Kelas I Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tesangka Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR dan juga Bupati Pati.

Baca juga :
KPK Berpeluang Kembali Periksa Eks Menhub Budi Karya di Kasus DJKA

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami aliran fee proyek ini ke sejumlah pejabat dan pihak di Kemenhub. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

Baca juga :
Komisi V DPR Wajibkan Pemerintah Selesaikan Perlintasan Sebidang

Adapun kedua saksi dimaksud ialah mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Klas 1 Semarang periode 2021–2023, Putu Sumarjaya dan Konsultan sekaligus Kontraktor CV Parama Prima, Karseno Endra.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, pada Senin, 18 Mei 2026. Jumlah uang yang disita dari Robby senilai ratusan juta rupiah. 

Robby menjabat sebagai staf khusus bidang logistik dan multimoda saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Budi Karya juga sudah pernah diperiksa dalam kasus ini di kantor BPKP Kota Semarang pada Senin, 9 Maret. Saat itu, Budi dicecar perihal pekerjaan proyek DJKA di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa yang diwarnai pemberian suap.

Tak hanya itu, Budi Karya juga dicecar soal keterlibatan legislator Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Keterangan tersebut diminta penyidik untuk mendalami perbuatan Sudewo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mencari keterlibatan pihak lainnya.

KPK menduga tersangka Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).

Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi DJKA Kemenhub Kementerian Perhubungan Pejabat Kemenhub

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777