https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator NasDem: Putusan MK Sudah Tepat, Ibu Kota Tetap di Jakarta

Gery David Sitompul | Senin, 25/05/2026 11:59 WIB



Hal tersebut disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara. Peresmian Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta. Hal tersebut disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menurut Fauzan, keputusan MK tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.

Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), di dalam pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga :
Revisi UU BPKH Diperlukan untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan usai dalam kunjungan kerja spesifik di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Mei 2026.

Pernyataan ini menjadi perhatian publik di tengah masih berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara dan beragam spekulasi soal kapan perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara resmi.

Baca juga :
DPR Selidiki Gangguan GPS Pesawat, Sistem Navigasi Udara Nasional Diperiksa

Fauzan juga menilai kelanjutan pembangunan IKN sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Ia menyebut pemerintah saat ini harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca juga :
Komisi IX DPR Desak Evaluasi Sistem UKOM Calon Dokter
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Ibu Kota Negara Ibu Kota Nusantara Putusan MK

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777