https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Ancaman bagi Demokrasi

Samrut Lellolsima | Jum'at, 13/03/2026 18:30 WIB



Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dipandang sebagai kriminal biasa. Ini adalah ancaman terhadap ruang demokrasi kita. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Baca juga :
Detik-detik Andrie Yunus Disiram Air Keras di Kawasan Salemba Jakpus

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Peristiwa ini terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam (12/3).

Baca juga :
PKB Soal Aktivis HAM Diserang: Jangan Biarkan Demokrasi Dibungkam Air Keras

Pasca kejadian, Andrie Yunus langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Andreas Hugo Pareira menilai penyiraman air keras terhadap aktivis HAM merupakan bentuk kekerasan brutal yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Baca juga :
Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis

Menurut politisi senior PDI Perjuangan itu, serangan terhadap aktivis yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara patut diduga sebagai upaya untuk menebar ketakutan dan membungkam suara-suara kritis masyarakat.

“Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dipandang sebagai kriminal biasa. Ini adalah ancaman terhadap ruang demokrasi kita,” kata Andreas.

Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Karena itu, Andreas mendesak aparat kepolisian untuk bekerja cepat dan serius mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

“Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motif di balik serangan brutal yang sangat tidak manusiawi ini,” ujarnya.

Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh teror terhadap masyarakat sipil.

“Percuma negara ini memiliki aparat penegak hukum jika tidak mampu mengungkap pelaku dan motif dari tindakan kekerasan seperti ini. Negara harus hadir melindungi warga negaranya, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Andreas.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Andreas Hugo Pareira aktivis KontraS Andrie Yunus air keras

Terkini | Jum'at, 17/04/2026 07:33 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777