https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Fee Proyek 4-10 Persen

Gery David Sitompul | Rabu, 25/02/2026 16:35 WIB



Dugaan penerimaan fee proyek itu didalami penyidik saat memeriksa enam saksi pada Rabu, 25 Februari 2026. Wali Kota Madiun Maidi memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Wali Kota Madiun Maidi menerima fee proyek sekitar 4 sampai 10 persen. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa enam saksi pada Rabu, 25 Februari 2026.

"Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 persen -  10 persen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Enam saksi yang diperiksa di antaranya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kota Madiun Dwi Setyo Nugroho; Kepala Bidang Bina Marga Agus Tri Sukamto; ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Guntur Yan Putranto.

Baca juga :
Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar

Kemudian Kepala Bidang Cipta Karya Hesti Setyorini; Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Riski Septiyanto; dan Kepala Tim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya Seno Bayu Murti.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," kata Budi.

Baca juga :
Presiden Prabowo Punya Harta Rp2 Triliun, Didominasi Surat Berharga

Untuk diketahui, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka. Mereka sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :
KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026.

KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.

Dari OTT itu pula KPK menemukan dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat. Di antaranya rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq, Kantor Wali Kota, serta sejumlah kantor dinas di Kota Madiun.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen hingga uang tunai berhasil disita.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Wali Kota Madiun Komisi Pemberantasan Korupsi Penerimaan Fee Proyek

Terkini | Senin, 29/06/2026 01:18 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777