https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menaker Tegaskan THR Cair Sesuai dengan Regulasi Lama

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 25/02/2026 15:01 WIB



Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri

Yassierli menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

"Kalau secara wajibnya kan memang H-7," kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga :
WFH ASN Minim Efisiensi, Berpotensi Ganggu Layanan Publik

Dia juga menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga :
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Pemerasan RPTKA

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Baca juga :
Temui Menaker, Mendiktisaintek Ajak Integrasi Vokasi dan Industri

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pemberian THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, mengatakan hal ini guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.

"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," ujar Said.

 

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Ketenagakerjaan Pemberian THR Presiden KSPI Menaker Yassierli

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777