https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukum Orang Musafir dalam Islam yang Wajib Diketahui

Vaza Diva | Minggu, 15/02/2026 05:05 WIB



Status musafir tidak menghapus kewajiban ibadah, tetapi mengubah tata caranya agar tetap bisa dilaksanakan secara realistis. Ilustrasi - wanita safar (Foto: AI)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam fikih Islam, musafir adalah seorang Muslim yang melakukan perjalanan jauh sehingga memperoleh rukhsah (keringanan hukum).

Syariat memandang perjalanan sebagai kondisi yang membawa kesulitan fisik maupun psikis, sehingga ibadah tidak dihapuskan, tetapi disesuaikan bentuk pelaksanaannya.

Prinsip ini sejalan dengan tujuan hukum Islam yang menghadirkan kemudahan dan menjaga keberlangsungan ibadah di segala keadaan.

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

Dalil utama tentang keringanan bagi musafir terdapat dalam Al-Qur`an:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat.” (QS. An-Nisa: 101).

Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang menempuh perjalanan sekitar 80–90 km atau lebih diperbolehkan memendekkan salat empat rakaat (Zuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat, sementara Subuh dan Maghrib tetap sebagaimana biasa.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Selain qashar, musafir juga diperbolehkan menjama’ salat, yaitu menggabungkan Zuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. Hal ini berdasar pada praktik Nabi Muhammad SAW:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَجْمَعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي السَّفَرِ

“Rasulullah SAW menjama’ antara Zuhur dan Ashar serta antara Maghrib dan Isya dalam perjalanan.” (HR. Muslim).

Jama’ boleh dilakukan di waktu salat pertama (taqdim) atau waktu salat kedua (takhir) sesuai kondisi perjalanan.

Dalam ibadah puasa Ramadan, musafir juga memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Allah berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Keringanan ini diberikan agar ibadah tidak menimbulkan mudarat ketika perjalanan berat, meskipun jika perjalanan ringan sebagian ulama memandang puasa tetap boleh dilakukan.

Musafir juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Ia cukup melaksanakan salat Zuhur (dengan qashar dua rakaat). Hal ini dipahami dari sabda Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban Jumat:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Salat Jumat itu kewajiban atas setiap Muslim kecuali empat: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).

Ulama memasukkan musafir dalam kategori yang mendapat uzur sehingga tidak wajib menghadiri Jumat, meskipun jika ia ikut maka salatnya sah.

Keringanan lain adalah boleh mengusap sepatu (khuf) saat berwudhu selama tiga hari tiga malam bagi musafir. Nabi Muhammad SAW bersabda:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

“Rasulullah SAW menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi orang yang mukim.” (HR. Muslim).
Ketentuan ini memudahkan menjaga wudhu dalam perjalanan yang tidak selalu memungkinkan membuka alas kaki.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Orang Musafir Hukum Ibadah Rasulullah SAW

Terkini | Senin, 03/08/2026 07:45 WIB

Humanika

Nabi Muhammad Ingatkan Bahayanya Terlalu Banyak Bicara

Humanika

Mengenal Hari Pidjiguiti 3 Agustus: Sejarah, Tragedi, dan Tujuannya

Humanika

Satu Sikap yang Bisa Buat Hati Anda Tenang

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Terpopuler

Sabtu, 01/08/2026 07:07 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam

Minggu, 02/08/2026 04:04 WIB
Humanika

3 Surat yang Dianjurkan agar Terhindar Siksa Kubur

Jum'at, 31/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

MU Siapkan Tawaran Perdana untuk Lewis Hall

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777