https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bolehkah Menggantikan Puasa Orang yang Sudah Meninggal?

Vaza Diva | Jum'at, 13/02/2026 13:30 WIB



Setiap Muslim dianjurkan segera mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal sebelum datangnya kematian. Ilustrasi - ini hukum mengganti puasa Ramadan bagi orang yang sudah meninggal dunia (Foto: Pexels/Thridman)

 

Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban syariat bagi setiap Muslim yang telah memenuhi ketentuan taklif.

Perintah tersebut ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an:

Baca juga :
Mengenal Hari Tasyrik: Makna, Asal Usul hingga Larangan Puasa

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

Meski demikian, syariat Islam tidak memberlakukan kewajiban secara kaku. Dalam keadaan tertentu seperti sakit, perjalanan jauh (safar), serta haid dan nifas bagi perempuan, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun kewajiban itu tidak gugur, melainkan harus diganti di hari lain (qadha). Persoalan kemudian muncul ketika seseorang wafat sementara masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Para ulama membedakan status hutang puasa berdasarkan sebabnya. Apabila seseorang meninggal dunia dalam kondisi uzur yang terus berlangsung hingga akhir hayat, misalnya sakit kronis yang tidak memberi peluang untuk berpuasa maka ia tidak memikul dosa.

Dalam keadaan ini, keluarga dianjurkan menunaikan fidyah. Hal ini merujuk pada firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Berbeda halnya apabila seseorang semasa hidupnya sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi menunda-nunda tanpa alasan syar’i hingga wafat.

Para ulama menilai masih ada kewajiban ibadah yang belum terselesaikan. Dalam kondisi ini, keluarga diperbolehkan menggantikan puasanya.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya hendaklah berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa ahli waris atau wali dapat mengqadha puasa atas nama almarhum.

Sebagian ulama juga membolehkan alternatif lain, yakni membayar fidyah apabila keluarga tidak mampu menggantikan dengan puasa. Intinya, ada upaya menunaikan hak Allah yang belum sempat dilakukan oleh orang yang wafat.

Masalah hutang puasa memberikan pelajaran agar seorang Muslim tidak menunda kewajiban ibadah. Rasulullah SAW mengingatkan:

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

“Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari)

Menunda qadha tanpa uzur dapat menjadi tanggungan yang memberatkan di akhirat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Keislaman Orang Meninggal Dunia Puasa Ramadhan Bayar Fidyah

Terpopuler

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777