https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

LMKN Sebut Musik untuk Live Streaming di Medsos Bisa Kena Royalti

Muhammad Habib Saifullah | Jum'at, 06/02/2026 02:30 WIB



Komisioner LMKN Suyud Margono menyampaikan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming di medsos bisa kena royalti. Ilustrasi musik dalam live streaming di media sosial musik bisa kena royalti (Foto: REUTERS)

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menyampaikan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan YouTube juga bisa kena royalti.

"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," kata Suyud dikutip Antara, Jumat (6/2)

Suyud mengatakan bahwa lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital.

Baca juga :
20 Ucapan Hari Buku Nasional yang Penuh Makna dan Inspiratif

Pihak yang menggunakan karya lagu atau musik dalam video streaming atau live streaming harus membayar royalti.

Suyud memberikan gambaran, kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000.

Baca juga :
10 Ucapan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang Penuh Makna

Dia mengatakan bahwa video yang menampilkan campuran lagu juga akan dikenai royalti.

"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," kata Suyud.

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna Pesta Babi bagi Masyarakat Papua

"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser," dia menjelaskan.

Dia menyampaikan bahwa penagihan royalti digital lebih mudah karena penggunaan dan pemutaran lagu atau musik di platform digital terdata. Digitalisasi juga memudahkan pendistribusian royalti ke pemilik hak cipta lagu/musik.

Suyud mengatakan bahwa LMKN telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi.

Royalti yang harus dibayar akan secara otomatis dihitung setelah pengguna memasukkan data seperti jenis usaha, lokasi dan luas tempat, dan jumlah ruang (dalam usha karaoke).

Dalam skema yang sedang diperbaiki, LMKN akan menyesuaikan tarif royalti sesuai dengan jenis usaha.

Kalau ada royalti yang tidak terdistribusikan, yang disebut unclaimed royalty, maka pemilik lagu bisa mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.

LMKN sampai September 2025 mencatat pengumpulan royalti digital sebanyak Rp88 miliar. (Ant)

 

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisioner LMKN Royalti Lagu Live Streaming Media Sosial

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777