https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menas Erwin Ditangkap, Pengacara: Murni Kewenangan KPK

Gery David Sitompul | Rabu, 24/09/2025 23:05 WIB



Penangkapan terhadap Menas Erwin tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Tim penasihat hukum menghormati tindakan dimaksud. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah, Elfano Eneilmy merespons upaya jemput paksa yang dilakukan KPK kepada kliennya pada Rabu, 24 September 2024 malam.

Elfano mengatakan penangkapan terhadap Menas Erwin tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Tim penasihat hukum menghormati tindakan dimaksud.

"Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 2 kali," ujar Elfano saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Elfano mengatakan tim penasihat hukum belum bisa langsung memberikan pendampingan hukum karena sedang berada di luar kota.

"Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok karena tim kuasa hukum sedang berada di luar kota," ucap Elfano.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Menas Erwin setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Penetapan Menas Erwin sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto diinilai telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahakamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan Menas Erwin

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777