https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tangkap Pengusaha Menas Erwin Kasus Suap Pengurusan Perkara

Gery David Sitompul | Rabu, 24/09/2025 22:13 WIB



Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Rabu malam, 24 September 2025.

Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Budi mengatakan Menas Erwin ditangkap di wilayah BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Menas Erwin dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, yaitu pada Selasa, 12 Agustus 2025 dan Selasa, 12 Agustus 2025

"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan," kata Budi.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Terpisah, Kuasa Hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy membenarkan kliennya ditangkap KPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan keterangan secara detail.

“Benar. Beliau dijemput hari ini,” kata Elfano.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Penetapan Menas Erwin sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hasbi.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto diinilai telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahakamah Agung Menas Erwin Hasbi Hasan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777